pers

| Kamis, 09 Oktober 2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Media masa (pers) sesungguhnya adalah media informasi yang bersifat netral di tangan masyarakat. Media massa menyampaikan informasi dengan didukung fakta yang kuat sehingga diharapkan tidak ada keberpihakan di dalamnya. Namun demikian, media massa tidak selalu obyektif dalam menjalankan fungsinya. Terkadang media massa selalu berorientasi bisnis, sehingga perhitungan yang dipakai adalah keuntungan materi semata. Ketika mempublikasikan berita dan foto misalnya, nilai-nila etika kurang diperhatikan, yang penting secara materi media tersebut bisa memperoleh keuntungan.
Dalam pengelolaan pers, sesungguhnya ada aturan main yang menjadi acuan bagi setiap wartawan, yaitu lewat kode etik jurnalistik. Pedoman yang dimuat dalam kode etik jurnalistik secara umum adalah member arahan kepada wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi kewartawanan. Dalam menulis berita misalnya, wartawan dituntut harus menulis berita dengan jujur dan tanpa ada rekayasa, obyektif dan didukung dengan fakta yang kuat. Dengan demikian diharapkan jangan sampai wartawan menulis berita bohong atau fitnah yang bisa berakibat fatal bagi yang diberitakan.
Berita yang disajikan oleh media massa dengan sendirinya akan menimbulkan opini yang berfariasi ditengah masyarakat. Karena setiap berita yang muncul di media menurut William Rivers, bisa dipersepsi secara berbeda oleh maasyarakat. Untuk itu agar opini masyarakat tidak salah persepsi pada sebuah pemberitaan, maka kata kuncinya perlu kejujuran bagi setiap wartawan dalam menyajikan berita.
Media massa mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyebarkan berbagai informasi ditengah masyarakat. Berita yang dipublikasikan lewat media massa, baik yang positif maupun yang negatif akan begitu cepat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga dapat mempengaruhi cara pikir masyarakat. Manakala informasi yang diberikan itu jujur dan obyektif maka akan sangatpositif hasilnya bagi masyarakat.sebaliknya manakala informasi yang diberikan itu bohong dan subjektif, maka akan berakibat negatife bahkan dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.Itulah mengapa menurut Jhon Hohenberg, bahwa berita di media massa harus selalu memperhatikan aktualitas, kejujuran dan pendidikan. Dalam mengemban tugas tersebut maka tidak berlebihan kalau media massa memiliki tugas luhur yang ikut andil dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari ?
2.      Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan pers ?
3.      Bagaimana dampak kebebasan pers terhadap individu,masyarakat,dan Negara?
4.      Bagaimana Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak penyalahgunaan kebebasan pers ?
C.    Tujuan
1.      Menjelaskan manfaat pers dalam kehidupan sehari- hari.
2.      Menjelaskan dampak penyalahgunaan kebebasan pers.
3.      Menjelaskan dampak kebebasan pers terhadap individu, masyarakat, dan negara.
4.      Menjelaskan yang mengatur penyalahgunaan kebebasan pers.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manfaat pers
     Media massa harus dapat memberikan manfaat yang baik bagi konsumennya. Pemberitaan dan penyiaran media massa harus sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan ketentraman, menjaga persatuan dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk mendorong pertumbuhan media massa maka isi dan materi pemberitaan dan siaran pers dan media massa, sebaiknya mengandung hal-hal berikut antara lain:
1. Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi         pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan budaya indonesia.
2.  Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3.  Tidak bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5.  Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6.  Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a.  Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b. Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c. Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999  pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl berfungsi  sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media informasi mempunyai misi:
·    Ikut mencerdaskan masyarakat
·    Menegakkan keadilan
·    Memberantas kebatilan.
B.     Dampak penyalahgunaan kebebasan pers
        Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
         Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
         Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

          Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
1.      Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2.      Campur tangan pihak ketiga
3.      Keberpihakan
4.      Kepribadian
5.      Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat

         Sedangkan bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2.  Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik  secara morill, material maupun kepentingan umum.







C.    Dampak kebebasan pers terhadap individu,masyarakat,dan Negara
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun negara. Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers.
No.
Pihak
Dampak
Positif
Negatif
1
Individu
apabila suatu pemberitaaan dapat meningkatkan  nilai positif pribadinya, Sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
Adapun pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadinya dimasyarakat sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baikterhadapnya. Hal itu akan berdampak pula pada aspek bisnis
2
Masyarakat
Apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosila dan mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga keamanan, ketentraman, dan keteriban.
Apabila menyebabkan hal-hal yang bertentangan  dengan nilai luhur budaya bangsa, sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan pecahnya persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan keteriban.
3
Negara
Apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kepada pemerintah, meembantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila menyebabkan rakyaat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


D.    Pasal-pasal tindak penyalahgunaan kebebasan pers
1.      Pasal 37 KUHP
Ø  Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
Ø  Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
2.      Pasal 154 KUHP
Ø  “barang siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
3.      Pasal 155 KUHP
Ø  Barang siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000





















BAB III
PENUTUP

Simpulan
1.      Manfaat pers adalah media informasi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilai-nilai agaama dan budaya.
2.      Dampak pers adalah Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, membentuk opini yang meyesatkan ,dll.
3.       Dampak kebebasan pers terhadap individu,masyarakat,dan Negara ternyata memiliki dampak positip dan dampak negatif.
4.      Pasal – pasal tentang tindak penyalahgunaan kebebasan pers telah diatur dalam kitab undang – undang hukum pidana dalam pasal 37 KUHP,154 KUHP,155 KUHP




DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲