BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Media masa (pers) sesungguhnya adalah media informasi yang bersifat
netral di tangan masyarakat. Media massa menyampaikan informasi dengan didukung
fakta yang kuat sehingga diharapkan tidak ada keberpihakan di dalamnya. Namun
demikian, media massa tidak selalu obyektif dalam menjalankan fungsinya. Terkadang
media massa selalu berorientasi bisnis, sehingga perhitungan yang dipakai
adalah keuntungan materi semata. Ketika mempublikasikan berita dan foto
misalnya, nilai-nila etika kurang diperhatikan, yang penting secara materi
media tersebut bisa memperoleh keuntungan.
Dalam pengelolaan pers, sesungguhnya
ada aturan main yang menjadi acuan bagi setiap wartawan, yaitu lewat kode etik
jurnalistik. Pedoman yang dimuat dalam kode etik jurnalistik secara umum adalah
member arahan kepada wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika
dalam menjalankan profesi kewartawanan. Dalam menulis berita misalnya, wartawan
dituntut harus menulis berita dengan jujur dan tanpa ada rekayasa, obyektif dan
didukung dengan fakta yang kuat. Dengan demikian diharapkan jangan sampai
wartawan menulis berita bohong atau fitnah yang bisa berakibat fatal bagi yang
diberitakan.
Berita yang disajikan oleh media
massa dengan sendirinya akan menimbulkan opini yang berfariasi ditengah
masyarakat. Karena setiap berita yang muncul di media menurut William Rivers, bisa
dipersepsi secara berbeda oleh maasyarakat. Untuk itu agar opini masyarakat
tidak salah persepsi pada sebuah pemberitaan, maka kata kuncinya perlu
kejujuran bagi setiap wartawan dalam menyajikan berita.
Media massa mempunyai peranan yang
sangat penting dalam menyebarkan berbagai informasi ditengah masyarakat. Berita
yang dipublikasikan lewat media massa, baik yang positif maupun yang negatif
akan begitu cepat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga dapat mempengaruhi
cara pikir masyarakat. Manakala informasi yang diberikan itu jujur dan obyektif
maka akan sangatpositif hasilnya bagi masyarakat.sebaliknya manakala informasi
yang diberikan itu bohong dan subjektif, maka akan berakibat negatife bahkan
dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.Itulah mengapa menurut Jhon
Hohenberg, bahwa berita di media massa harus selalu memperhatikan aktualitas, kejujuran
dan pendidikan. Dalam mengemban tugas tersebut maka tidak berlebihan kalau
media massa memiliki tugas luhur yang ikut andil dalam usaha mencerdaskan
kehidupan bangsa.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari ?
2.
Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan pers ?
3.
Bagaimana dampak kebebasan pers terhadap individu,masyarakat,dan Negara?
4.
Bagaimana Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak penyalahgunaan kebebasan pers ?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan
manfaat pers dalam kehidupan sehari- hari.
2.
Menjelaskan
dampak
penyalahgunaan kebebasan pers.
3.
Menjelaskan
dampak kebebasan pers terhadap individu, masyarakat, dan negara.
4.
Menjelaskan
yang mengatur penyalahgunaan kebebasan pers.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Manfaat pers
Media massa harus dapat memberikan manfaat yang baik bagi konsumennya.
Pemberitaan dan penyiaran media massa harus sesuai dengan nilai-nilai
kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan ketentraman, menjaga persatuan dan
keutuhan wilayah NKRI. Untuk mendorong pertumbuhan media massa maka isi dan
materi pemberitaan dan siaran pers dan media massa, sebaiknya mengandung
hal-hal berikut antara lain:
1. Mengandung informasi, pendidikan,
hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak,
moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan budaya indonesia.
2. Bersifat netral dan tidak
boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3. Tidak bersifat fitnah
menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur
kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5. Tidak mempertentangkan
suku, agama, ras, dan antargolongan
6. Tidak memperolokan,
merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia
indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum
dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a. Media audio, yaitu media
komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya
radio dan telepon
b. Media visual, yaitu media
komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat
kabar, buletin dll.
c. Media audio visual, yaitu media
komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun
1999 pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl
berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media informasi mempunyai misi:
· Ikut
mencerdaskan masyarakat
· Menegakkan
keadilan
· Memberantas
kebatilan.
B.
Dampak penyalahgunaan
kebebasan pers
Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik
melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan demikian kebebasan
pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena
menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan
lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau
aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi
tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan
dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media
massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa
mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang
banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda
dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai
budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan
budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perangdan
hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus
pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa
ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Faktor-faktor penyebab
penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
1.
Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2.
Campur tangan pihak ketiga
3.
Keberpihakan
4.
Kepribadian
5.
Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
Sedangkan bentuk-bentuk penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya dapat
berupa:
1. Penyiaran berita/informasi yang
tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka
dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial
by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau
instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan
lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan,
seperti penulisan berita yang tidak yang tidak memperhatikan objektifitas dan
membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian
informasi yang disampaikan dapat menyesattkan pola pikir pembaca dan
penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang
bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca
dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi
tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan
yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak
baik secara morill, material maupun kepentingan umum.
C. Dampak kebebasan pers terhadap individu,masyarakat,dan Negara
Penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak
negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam
lingkup individu, masyarakat ataupun negara. Berikut dampak-dampak
penyalahgunaan kebebasan pers.
No.
|
Pihak
|
Dampak
|
|
Positif
|
Negatif
|
||
1
|
Individu
|
apabila
suatu pemberitaaan dapat meningkatkan nilai positif pribadinya,
Sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah
pribadi yang jujur dan benar.
|
Adapun
pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadinya dimasyarakat
sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baikterhadapnya. Hal itu
akan berdampak pula pada aspek bisnis
|
2
|
Masyarakat
|
Apabila
dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosila dan mewujudkan persatuan dan kesatuan
serta menjaga keamanan, ketentraman, dan keteriban.
|
Apabila
menyebabkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai luhur budaya bangsa,
sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan pecahnya
persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan keteriban.
|
3
|
Negara
|
Apabila
dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kepada
pemerintah, meembantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar
dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
|
Apabila
menyebabkan rakyaat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap
pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan memburuknya kondisi
keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
D. Pasal-pasal tindak penyalahgunaan kebebasan pers
1.
Pasal 37 KUHP
Ø Barang siapa menyiarkan,
mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina
presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak
dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
Ø Jika sitersalah melakukan kejahatan
itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun
sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang
semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
2.
Pasal 154 KUHP
Ø “barang siapa dimuka umum menyatakan
prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan
indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
3.
Pasal 155 KUHP
Ø Barang siapa yang menyiarkan,
mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan
perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya
4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
BAB III
PENUTUP
Simpulan
1.
Manfaat
pers adalah media
informasi pembentukan intelektualitas watak,
moral bangsa, dan mengutamakan nilai-nilai agaama dan budaya.
2.
Dampak
pers adalah Penyiaran
berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, membentuk
opini yang meyesatkan ,dll.
3.
Dampak kebebasan pers terhadap individu,masyarakat,dan
Negara ternyata memiliki
dampak positip dan dampak negatif.
4.
Pasal
– pasal tentang tindak
penyalahgunaan kebebasan pers
telah diatur dalam kitab undang – undang hukum pidana dalam pasal 37
KUHP,154 KUHP,155 KUHP
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar